Suara.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menanggapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda da Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Kekayaannya yang mencapai Rp 282,46 miliar itu diakui Dito didapatkan dari hadiah. Untuk itu, Pahala mengatakan perlu adanya penelusuran terkait hadiah yang diterima Dito.
"Ya, kami lihat hadiah dari siapa, dalam bentuk apa? Berapa banyak, kapan? Itu lagi kami lihat," kata Pahala di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Pahala mengatakan dirinya belum bisa memastikan ada indikasi tindak pidana korupsi yang bisa digarap oleh KPK dari LHKPN Dito.
"Yang jelas, kalau sudah ada bukti, saya lapor dulu sama juragan sana, pimpinan saya," ujar Pahala.
"Dari mana yang kami dapatin, kami laporin, masuk lidik," tambah dia.
Dilaporkan pada Rabu (12/7/2023), harta kekayaan Dito Ariotedjo mencapai Rp 282,46 miliar.
Waktu pelaporan ini merupakan batas akhir dari anjuran KPK yang memberinya waktu 100 hari setelah dilantik. Yakni, untuk melaporkan kekayaannya.
Berdasarkan aturan itu, Dito perlu melaporkan kekayaannya sebagai Menpora pada LHKPN. Adapun besaran hartanya melebihi Presiden Jokowi yang tercatat Rp 82,3 miliar. Berikut rincian harta kekayaannya yang mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Segini Harga Mobil McLaren dan Ferrari Hasbi Hasan yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Aset terbesar yang dimiliki Menpora Dito adalah tanah dan bangunan senilai Rp 187,59 miliar. Harta ini jumlahnya ada lima dan tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Satu di antaranya hasil sendiri, sedangkan yang lainnya merupakan hadiah.