Ini Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Dugaan Suap Minyak Goreng

Selasa, 18 Juli 2023 | 15:00 WIB
Ini Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Dugaan Suap Minyak Goreng
Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana saat menjawab pertanyaan awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemanggilan Airlangga itu dibenarkan oleh Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana. Airlanggar akan diperiksa terkait perkara ini.

"Benar ada pemeriksaan. Ada pemanggilan (Airlangga)," kata Ketut kepada wartawan, Selasa.

Ketut mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga baru berkenan hadir untuk diperiksa pukul 16.00 WIB.

"Kita lihat saja. Benar perkara CPO rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," tutur dia.

Pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun.

Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” kata Ketut, (15/7/2023), dalam keterangan resmi.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Baca Juga: Golkar Sulawesi Selatan Tolak Ketua Umum Airlangga Hartarto Dilengserkan

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI