Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang yang menyangkut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Pencegahan dilakukan untuk penyidikan yang dijalani KPK.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Meski begitu, Ali enggan mengungkapkan identitas dari lima orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Namun, informasi yang bisa disampaikan Ali ialah dua dari lima orang yang dimaksud merupakan pejabat di PTPN XI.
Baca Juga: Firli Bahuri Dkk Dikritik karena OTT KPK Menurun, Luhut: Saya Gak Setuju, Pemikiran Kampungan!
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," tambah Ali.
Menurut dia, pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan identitas tersangka.