Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa di kasus korupsi BTS Kominfo.
Alasan hakim menolak karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
Usai membacakan amar putusan sela tersebut, majelis halim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengajukan saksi, ahli, surat-surat bukti, serta barang bukti lainnya.
Perkara ini sendiri bakal kembali digelar usai majelis halim mendengar penyataan dari JPU.
"Satu minggu ya. Satu minggu berarti tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," kata hakim.
Diketahui, Anang Achmad didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dalam perkaranya, Jaksa menyebut Anang mengantongi uang senilai Rp5 miliar dari hasil korupsi penyediaan menara BTS.
Baca Juga: Isu Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem, Siti Nurbaya dan SYL Datangi Istana Hari ini
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Para terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.