Suara.com - Aparat kepolisi bakal menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar atau sembarangan di sepanjang Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasat Lantas Polres Metri Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, selain mengerahkan derek, pihaknya akan menurunkan e-TLE mobile untuk menerapkan sanksi tilang.
"Senopati menjadi salah satu target penertiban rutin, kami akan turunkan e-TLE dan derek untuk penertiban," kata Bayu kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Bayu menjelaskan, pada Sabtu (15/7/2023) malam, pihaknya bersama petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek puluhan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Senopati hingga Jalan Gunawarman.
Baca Juga: Hina Polisi di Medsos, Ibu dan Anak Ditangkap Polres Agam
"Jadi kegiatan ini berawal dari keluhan masyarakat kepada kami khususnya lalu lintas. Sehingga masyarakat atau pengendara umum yang lainnya merasa terganggu," jelas Bayu.
Dari hasil penertiban, sebanyak 39 kendaraan kena tilang dengan rincian 30 pengendara tidak memiliki SIM dan 9 lainnya tidak dilengkapi STNK. selain itu, ada 6 kendaraan yang dilakukan penderekan.
Bayu menyampaikan pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi terkait larangan parkir liar di lokaai namun tidak diindahkan.
"Masih ada beberapa yang melanggar. Oleh karena itu dengan kekuatan skala besar kami melakukan penindakan," pungkasnya.
Baca Juga: Hasninda Ramadhani Diteror Video Syur, Polisi Segera Proses Laporannya