Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:55 WIB
Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Negara. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Terdapat 5 orang terdakwa yang telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. 

Kelima terpidana itu antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI