Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:50 WIB
Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Penolakan tersebut, lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memuat secara lengkap dan cermat soal dakwaan tersebut.

Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga: Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Buntut dari penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Setelahnya, majelis hakim juga memutuskan terkait perkara ini bakal lanjut dipersidangkan pada pekan depan.

"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," ucap hakim.

Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.

Baca Juga: Usai Lantik Budi Arie Sebagai Menkominfo, Ini Pesan Jokowi soal Kasus BTS

Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI