Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:30 WIB
Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Alfitra saat menjadi saksi ahli sidang David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung. Pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan shareloc, itu sudah termasuk," kata Alfitra.

"Maka penyidik bisa patut diduga shareloc ini adalah memberikan kemudahan kepada orang untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI