Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:30 WIB
Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Alfitra saat menjadi saksi ahli sidang David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi ahli sidang David Ozora, Alfitra, menjelaskan mengenai peran aktif dan pasif dalam delik ikut serta tindak penganiayaan berat berencana.

Alfitra diperiksa sebagai ahli hukum pidana untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).

Alfitra menyampaikan delik ikut serta dalam tindakan penganiayaan berat berencana yakni pelaku lebih dari satu orang.

"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," kata Alfitra di ruang sidang.

Baca Juga: Besok, Bareskrim Periksa Ahli Agama dari NU hingga Muhammdiyah Terkait Kasus Panji Gumilang

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah itu kemudian memaparkan analogi pencurian rumah kosong oleh beberapa orang. Satu orang pelaku berperan memantau situasi dari luar rumah.

Peran mengintai itu, kata Alfitra, disebut merupakan peran pasif dalam tindak pidana.

"Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk. Meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," jelas Alfitra.

Alfitra mengatakan tindak pidana berencana biasanya sudah memiliki kesepakatan jahat untuk menjalankan tugasnya masing-masing.

"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan

Sementara itu, untuk peran aktif dalam tindak pidana, menurut Alfitra, adalah pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana kepada korban. Alfitra lalu mencontohkan, peran pasif bisa berupa memberikan titik lokasi korban.

"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung. Pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan shareloc, itu sudah termasuk," kata Alfitra.

"Maka penyidik bisa patut diduga shareloc ini adalah memberikan kemudahan kepada orang untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI