Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi untuk kasus dugaan suap untuk mendapatkan uang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (17/7/2023) bersama sejumlah jajarannya.
Adapun saksi lain yang diperiksa KPK ialah Sekretaris Daerah Muna Eddy, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Plt Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa, dan eks Kepala Dinas Komunikasi Muna Dahlan.
Selain itu, turut diperiksa pula saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Rehabeam Lumban Gaol, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Muna La Ode Abdul Salam, dan ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Muna La Ode Hidayat.
Baca Juga: Meylisa Zaara Diduga Nikah Siri dengan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sebelum Bersama RK Atok
Kemudian, mantan staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Wa Ode Silviyana Arifin, Direktur Utama PT Ajizam La, pihak swasta La Tele alias Iwan, wiraswasta Indrawan alias Ateng, dan pihak swasta La Ridhaka.
Bukan hanya di Polda Sulawasi Tenggara, KPK juga melaksanakan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Para saksi yang diperiksa di Jakarta ialah mantan ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," tandas dia.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Sebagai Tersangka, Bupati Muna Rusman Emba Tidak Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, salah satunya ialah Rusman Emba. Untuk itu, KPK melakukan pencegahan Rusman Emba ke luar negeri hingga Januari 2024.
Adapun tersangka lainnya ialah kontraktor swasta La Ode Gomberto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar, dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto.