Jutaan Data Pribadi Dukcapil Diduga Bocor, Hukuman Ini Bisa Dipakai Kemendagri Buat Ancam Pelaku

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 11:42 WIB
Jutaan Data Pribadi Dukcapil Diduga Bocor, Hukuman Ini Bisa Dipakai Kemendagri Buat Ancam Pelaku
Ilustrasi data pribadi (Photo by Markus Spiske on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kebocoran data kembali menghebohkan masyarakat Indonesia. Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia mengungkap adanya dugaan kebocoran data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Twitter-nya pada Minggu, (16/07/2023) lalu.

"Kali ini data yang bocor adalah data kita semua di Dukcapil sebanyak 337 juta data. Data yang dipastikan bocor adalah nama asli, NIK, No KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir/nomor buku nikah dan lain-lain," tulis Teguh sambil melampirkan screenshot data yang terungkap di beachforums.

Cuitan Teguh di akun @secgron itu sendiri membuat publik heboh bahkan banyak warganet yang ikut menyebut akun Dukcapil Kemendagri untuk bertanggungjawab atas isu ini.

Investigasi mendalam pun dilakukan oleh pihak Kemendagri untuk memburu pelaku penyebaran data pribadi ini.

Namun isu ini pun dibantah oleh Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mengaku bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Kemendagri, data yang tersebar berbeda formatnya dengan data yang ada di Dukcapil.

"Hasil sementara investigasi kami menyatakan bahwa data yang ada di breachforums dilihat dari format elemen datanya itu tidak sama dengan data yang terdapat dalam database kependudukan existing Ditjen Dukcapil untuk saat ini," ungkap Teguh Setyabudi. 

Kebocoran data pibadi ini pun sudah jadi "momok" bagi banyak orang, terlebih lagi kebanyakan kebocoran data datang dari instansi pemerintahan. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk mengatur undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) dan hukuman bagi para pelaku penyebar data pribadi.

Lalu, apa hukuman yang akan disanksikan kepada pelaku penyebar data pribadi?

Kebocoran data pribadi ini sendiri menjadi kasus yang dapat ditindaktegas melalui jalur hukum. Ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kebocoran data pribadi ini. Adapun undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet

1. Pasal 67 ayat 1 UU PDP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI