Telusuri Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Analisa Transaksi di Ratusan Rekening Panji Gumilang

Selasa, 18 Juli 2023 | 10:34 WIB
Telusuri Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Analisa Transaksi di Ratusan Rekening Panji Gumilang
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. [Bidik layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lain melalui rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya sedang menganalisa ratusan rekening milik Panji Gumilang.

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Whisnu menyebut Bareskeim telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan TPPU melalui rekening tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ponpes Al Zaytun Punya Ruang Dugem Khusus Bak Klub Malam, Benarkah?

"Baru pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Temuan Menko Polhukam

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.

"Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7).

Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut ada berbagai tindak pidana di dalam rekening tersebut. Mulai dari TPPU hingga penggelapan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Panji Gumilang Telah Ditangkap atas Perintah Mahfud MD dan Kapolri

"Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, kekinian Bareskrim sedang menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 256 rekening milik pimpinan Panji Gumilang.

"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).

Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.

Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.

"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI