Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan paman kliennya yakni Rustam Hatala akan diperiksa sebagai saksi. Melissa menambahkan, Rustam akan memberi kesaksian secara daring.
"(Saksi) paman David. Rustam (melalui) Zoom," kata Melissa kepada wartawan.
Selain Rustam, Melissa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal menghadirkan saksi ahli pidana.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Hafiz Kurniawan. Jaksa menghadirkan satu pelapor dalam kasus yakni Rustam.
"Satu orang (saksi ahli), satu lagi pelapor," ujar Hafiz melalui dalam pesan singkatnya.
Adapun dalam sidang ini yang duduk sebagai yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.