Polisi Temukan Diary Curahan Hati Wanita Hamil yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Cengkareng

Senin, 17 Juli 2023 | 20:29 WIB
Polisi Temukan Diary Curahan Hati Wanita Hamil yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Cengkareng
Pelaku pembunuhan wanita hamil di Cengkareng digelandang petugas di di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menemukan sebuah buku catatan harian atau diary milik seorang wanita hamil berinisial PAG (26), korban pembunuhan oleh seorang pria yang merupakan kekasihnya HA (30).

Diary tersebut saat ini disita polisi dari tangan HA.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu berisi sejumlah catatan pengeluaran, rencana kebutuhan sehari-hari, hingga curahan hati korban.

"Kalau isinya paling catatan-catatan biasa, pengeluaran, pemasukan, biaya kebutuhan sehari-hari, sama ada sih dia curhat-curhat sedikit masalah dia (korban) hamil gitu aja," kata Edi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi

Edi menyebut diary itu ditemukan setelah penangkapan HA. Sebab, HA membawa seluruh barang pribadi kekasihnya itu setelah melakukan aksi pembunuhan.

"Buku harian dibawa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitasnya, juga dibawa," jelas Edi.

HA Jadi Tersangka

Untuk diketahui, HA (30) membunuh kekasihnya yang sedang hamil berinisial PAG (26) di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

HA sudah ditahan terkait kasus tersebut. Polisi memamerkan HA yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara

"Dalam perkara ini kita kenakan dengan Pasal 338 dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Andri menyebut HA membunuh PAG karena merasa kesal diajak nikah oleh korban yang tengah dalam kondisi hamil.

"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut," kata Andri, Senin.

Andri menerangkan HA enggan menikahi korban karena keterbatasan ekonomi.

"Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi. Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," ujar Andri.

Atas permintaan itu, kesabaran pelaku pun habis. HA akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

HA akhrinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (12/7/2023) sewaktu hendak melarikan diri.

"Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik. Kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tutur Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI