Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menemukan sebuah buku catatan harian atau diary milik seorang wanita hamil berinisial PAG (26), korban pembunuhan oleh seorang pria yang merupakan kekasihnya HA (30).
Diary tersebut saat ini disita polisi dari tangan HA.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu berisi sejumlah catatan pengeluaran, rencana kebutuhan sehari-hari, hingga curahan hati korban.
"Kalau isinya paling catatan-catatan biasa, pengeluaran, pemasukan, biaya kebutuhan sehari-hari, sama ada sih dia curhat-curhat sedikit masalah dia (korban) hamil gitu aja," kata Edi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Edi menyebut diary itu ditemukan setelah penangkapan HA. Sebab, HA membawa seluruh barang pribadi kekasihnya itu setelah melakukan aksi pembunuhan.
"Buku harian dibawa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitasnya, juga dibawa," jelas Edi.
HA Jadi Tersangka
Untuk diketahui, HA (30) membunuh kekasihnya yang sedang hamil berinisial PAG (26) di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
HA sudah ditahan terkait kasus tersebut. Polisi memamerkan HA yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
"Dalam perkara ini kita kenakan dengan Pasal 338 dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).