Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU

Senin, 17 Juli 2023 | 18:41 WIB
Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU
Kuasa Hukum Haris-Fatia, Andi Muhammad Rezaldi memberikan keterangan terkait kasus Lord Luhut di PN Jaktim pada Senin (17/7/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldi menyatakan pihaknya meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Agus Surono dari Universitas Pancasila.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Saya tegaskan bahwa berkaitan dengan keterangan dari ahli pidana, kami meragukan kualitas dari keterangan ahli pidana tersebut," katanya di PN Jaktim, Senin (17/7/2023).

Pasalnya, Agus dalam persidangan mengaku tidak pernah membuat karya mengenai Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Sidang Kasus Haris-Fatia, Ahli Hukum Tegaskan Siapapun Boleh Sampaikan Informasi untuk Kepentingan Umum

"Ketika memberikan berbagai keterangan maupun penjelasan di persidangan, ahli pidana tidak bisa menjelaskan doktrin, rujukan, dan secara spesifik keputusan berkaitan dengan keterangan yang disampaikan," ujar Andi.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Al Ghifari mengemukakan, keterangan Agus yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi perihal ketentuan ITE.

"Ketika itu putusan MK itu diambil di SKB, Kominfo ya, kemudian Kejaksaan Agung, dan Polri yang itu tidak dikurangi dan tidak ditambah, yang harusnya diberlakukan dan diikuti polisi dan kejaksaan dalam menangani kasus Haris Fatia tapi itu tidak dilakukan, ahli bisa berbeda pendapat," tuturnya.

"Padahal, awalnya dia bilang putusan MK harus diikuti, UU ITE tidak bisa mengkriminalkan orang yang bicara tentang fakta, orang yang kemudian mendasarkan kritiknya, pendapatnya itu berdasarkan fakta sebagaimana prasyarat yang diperuntukkan dalam pasal 27 ayat 5, yang penting itu adanya inkonsistensi," katanya.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI