Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!

Senin, 17 Juli 2023 | 18:38 WIB
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara! (Puspenkum Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012—2021.

Pada perkara ini, eks Senior Advior PT Dini Nusa Kusuma (DNK) itu dinyatakan terbukti bersalah bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, serta dua terdakwa lainnya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, Thomas Anthony juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 100 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti tersebut," kata Hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meminta hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Kemudian uang pengganti Rp 90 miliar subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Korupsi Satelit Rp 453 Miliar, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sementara, Agus Purwoto dan dua terdakwa lainnya Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga menerima hukuman yang sama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Namun untuk uang pengganti, Agus Purwoto harus membayar sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar. Sementara Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar harus membayar uang pengganti Rp 100 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI