Vonis kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Lalu uang pengganti pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar.
Para terdakwa dan Jaksa memilih pikir-pikir atau putusan itu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan yang dibacakan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.