Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur di Tangsel, Polda Metro Jaya Sampai Turun Tangan

Senin, 17 Juli 2023 | 16:09 WIB
Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur di Tangsel, Polda Metro Jaya Sampai Turun Tangan
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengurusi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial BD terhadap istrinya yang berinisial TM di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ya tentu ada back up. Asistensinya ini kan back up, back up secara teknis terkait proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Selain itu, Trunoyudo mengatakan Polda Metro Jaya melakukan pendampingan trauma healing untuk korban.

"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga BAP Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Artis Cantik Hasninda Berurusan dengan Polisi Gara-Gara 4 Video Syur

Pelaku Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menyebut BD merupakan residivis kasus narkotika. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023).

"Infonya begitu, (residivis) narkoba," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Siswanto Polres Tangsel kepada wartawan dikutip, Minggu (16/7/2023).

Siswanto menerangkan pelaku menganiaya istrinya lantara merasa cemburu dan posesif.

"(Penyebab penganiayaan) kesal bininya. Over protektif, cemburu juga," ujar Siswanto.

Baca Juga: Dear Suami, Ini Lho yang Seharusnya Kamu Lakukan Saat Istri Hamil

Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan.

"Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Pasal 44 UU KDRT," jelas dia.

Siswanto menyampaikan penganiayaan tidak sampai mengganggu mata pencaharian. Selain itu, sebab dalam kasus ini yang terlibat adalah suami dan istri.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI