Suara.com - Polda Metro Jaya mengurusi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial BD terhadap istrinya yang berinisial TM di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Ya tentu ada back up. Asistensinya ini kan back up, back up secara teknis terkait proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Trunoyudo mengatakan Polda Metro Jaya melakukan pendampingan trauma healing untuk korban.
"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga BAP Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," jelas Trunoyudo.
Pelaku Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menyebut BD merupakan residivis kasus narkotika. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023).
"Infonya begitu, (residivis) narkoba," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Siswanto Polres Tangsel kepada wartawan dikutip, Minggu (16/7/2023).
Siswanto menerangkan pelaku menganiaya istrinya lantara merasa cemburu dan posesif.
"(Penyebab penganiayaan) kesal bininya. Over protektif, cemburu juga," ujar Siswanto.
Baca Juga: Artis Cantik Hasninda Berurusan dengan Polisi Gara-Gara 4 Video Syur
Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan.