
Belakangan Moeldoko membantah jika dirinya disebut mem-backingi Al-Zaytun.
"Emang preman kok jadi backing?" kata Moeldoko menanggapi tuduhan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Selain itu, Moeldoko juga meminta pihak yang menyebutnya backing-an Ponpes Al-Zaytun untuk sekolah. Tujuannya yakni agar lebih pintar.
"Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pinter dikit," tambah Moeldoko.
Kasus Panji Gumilang
Tak cuma tersandung kasus penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun kini dijerat dua kasus baru. Pasalnya, Bareskrim Polri turut menjerat Panji Gumilang dengan dua pasal tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk kasus penistaan agama Panji Gumilang, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
![Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/04/78586-pengasuh-pondok-pesantren-al-zaytun-panji-gumilang.jpg)
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Baca Juga: Sebegini Beratnya Mahfud MD Bubarkan Al Zaytun, Ribuan Santri Mau Dikemanakan?
Walau kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.