Nyapres 2004, Wiranto Akui Pernah Kampanye di Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Suara Saya Cukup Besar di Sana

Senin, 17 Juli 2023 | 15:03 WIB
Nyapres 2004, Wiranto Akui Pernah Kampanye di Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Suara Saya Cukup Besar di Sana
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto mengakui memang dirinya sempat berurusan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun, hal itu terjadi kala dirinya berkampanye sebagai calon presiden (Capres) di Pemilu 2004 silam.

Namun, Wiranto menegaskan setelah itu kekinian sama sekali tak punya urusan atau keterkaitan dengan Ponpes Al Zaytun.

"Itu sudah saya sampaikan bahwa hanya mengkait pada saat saya menjadi calon presiden di tahun 2004, saya kampanye di banyak Pondok Pesantren, termasuk di Al Zaytun," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, pada saat itu dirinya berkampanye dan memaparkan sejumlah janji terkait apa yang akan dibangun sebagai seorang calon presiden. Ia juga mengakui jika Ponpes Al Zaytun menjadi ceruk suara dirinya di Pemilu 2004.

Baca Juga: Sebegini Beratnya Mahfud MD Bubarkan Al Zaytun, Ribuan Santri Mau Dikemanakan?

"Demikian maka saya memberikan berbagai kebijakan yang akan saya bangun sebagai calon presiden waktu itu dan pada saat pemilu memang suara saya cukup besar di sana," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, kekinian tidak ada sama sekali keterkaitan dengan Al-Zaytun.

"Itu aja setelah itu memang saya nggak ada kaitan apa-apa dengan Al-Zaytun," pungkasnya.

Ponpes Al Zaytun Banyak Dikunjungi Pejabat 

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan sejumlah pejabat negara atau tokoh disebut pernah berkunjung ke Ponpes Al-Zaytun. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Al-Zaytun Imam Supriyanto.

Baca Juga: Mahfud MD Beber Sederet Kenyamanan Panji Gumilang di Al Zaytun, Ternyata Sejak Orba?

Para pejabat yang dimaksud yakni mulai dari KSP Moeldoko, eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, eks Kepala BIN AM Hendropriyono hingga Wiranto.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Dok. KSP)

Belakangan Moeldoko membantah jika dirinya disebut mem-backingi Al-Zaytun.

"Emang preman kok jadi backing?" kata Moeldoko menanggapi tuduhan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Selain itu, Moeldoko juga meminta pihak yang menyebutnya backing-an Ponpes Al-Zaytun untuk sekolah. Tujuannya yakni agar lebih pintar.

"Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pinter dikit," tambah Moeldoko.

Kasus Panji Gumilang

Tak cuma tersandung kasus penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun kini dijerat dua kasus baru. Pasalnya, Bareskrim Polri turut menjerat Panji Gumilang dengan dua pasal tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus penistaan agama Panji Gumilang, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Walau kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI