Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik

Senin, 17 Juli 2023 | 14:08 WIB
Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan UU ITE. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Banyak kalangan katakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat. Bahkan, dapat beberapa kesempatan, mereka katakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang beri kritik. Menurut ahli, yang dimaknai kritik yang dilihat UU ITE, apa lingkupnya?" kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).

Agus menjawab pada dasarnya UU ITE tidak mendefinisikan kritik secara spesifik. Namun, dia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapag warga negara, termasuk memberikan kritik telah dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

Dia menjelaskan bahwa pada UU Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama baik dalam menyampaikan kritik merupakan delik biasa. Kemudian, dilakukan perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang membuat perkara tersebut menjadi delik aduan.

"Adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan suatu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik," ujar Agus.

"Penerapan Pasal 27 Ayat 3 itu berubah jadi delik aduan, bukan delik biasa lagi sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran atau penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 tadi," tandas Agus.

Sidang Haris dan Fatia

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: Tak Minta Banyak, Luhut Cuma Berharap Presiden Berikutnya satu Program Jokowi yang Memuaskan Ini: Nggak Boleh Ditawar!

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI