Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe karena alasan kondisi kesehatannya yang menurun.
Lukas, terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dijadwalkan menjalani sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (17/7/2023).
Sebagaiaman diketahui, Lukas Enembe kembali dibantarkan Jaksa KPK ke Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Minggu (16/7). Hal itu karena kondisi kesehatannya yang menurun, karena menolak makan dan minum obat dari dokter.
Sidang ditunda sampai kesehatan Lukas Enembe membaik. Hakim memerintahkan pembantaran Enembe dilakukan sejak 16 Juli sampai 31 Juli 2023.
Baca Juga: Di Persidangan Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Derita Ginjal Kronis Stadium Akhir
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata Hakim.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe kembali dibantarkan ke rumah sakit.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali kepada wartawan.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Lukas Enembe sempat menolak, hingga KPK menghubungi kuasa hukumnya untuk membujuk.
"Dokter KPK sejak Sabtu (15/7/2023) sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD," ujar Ali.
Kedepannya, KPK berharap agar Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif, dan mengikuti saran dokter.
"Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat. Dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," tutur Ali.