Libur Tahun Baru Islam 2023 Berapa Hari? Ini Penetapan SKB 3 Menteri Terbaru

Senin, 17 Juli 2023 | 11:07 WIB
Libur Tahun Baru Islam 2023 Berapa Hari? Ini Penetapan SKB 3 Menteri Terbaru
Ilustrasi Muharram - Libur Tahun Baru Islam 2023 Berapa Hari? Ini Penetapan SKB 3 Menteri Terbaru (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun Baru Islam 2023 segera kita sambut, hari istimewa ini diperingati sebagai bagian dari kalender libur nasional Indonesia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah "Libur Tahun Baru Islam 2023 berapa hari?" Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita jelajahi topik ini lebih lanjut.

Perayaan Tahun Baru Islam, yang dirayakan setiap 1 Muharram, tahun ini jatuh pada 19 Juli 2023. Menurut SKB 3 Menteri, peringatan ini ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.

Menarik untuk dicatat bahwa keputusan ini sejalan dengan penekanan pemerintah untuk menghargai dan merayakan keragaman budaya dan keagamaan di negeri ini. Lantas, libur Tahun Baru Islam 2023 berapa hari?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terbaru, liburan Tahun Baru Islam 2023 hanya berlangsung satu hari, yaitu pada tanggal 19 Juli 2023, yang jatuh pada hari Rabu. Tidak ada jadwal libur nasional atau cuti bersama tambahan yang ditetapkan untuk Tahun Baru Islam 2023.

Baca Juga: Sambut Libur Tahun Baru Islam 1445 H, Apakah Ada Cuti Bersama?

Hal ini berbeda dengan perayaan keagamaan lainnya yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama satu hari. Biasanya cuti bersama keagamaan jatuh pada tanggal sebelum atau sesudah perayaan keagamaan.

Ini berarti, umat Islam dan seluruh warga negara di Indonesia memiliki kesempatan untuk memperingati dan merenungkan makna dari Tahun Baru Islam pada hari itu.

Libur nasional ini adalah bagian dari jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk periode Juli hingga Desember 2023. Ke depannya, masih ada beberapa hari libur nasional yang tersisa, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 September, dan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember.

Sementara itu, ada satu hari cuti bersama yang tersisa untuk tahun 2023, yaitu pada tanggal 26 Desember, yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk peringatan Hari Natal.

Dengan demikian, walaupun durasi liburan untuk merayakan Tahun Baru Islam 2023 hanya satu hari, semangat dan penghargaan terhadap peristiwa ini tetap berlanjut sepanjang tahun. Hal ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk merayakan dan menghargai keragaman agama dan budayanya.

Baca Juga: 20 Kata-Kata Tahun Baru Islam Menyentuh Hati, Penuh Pesan dan Harapan Baik

Itulah penjelasan mengenai libur Tahun Baru Islam 2023 berapa hari sesuai SKB 3 Menteri terbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI