Suara.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (17/7/2023).
Agus merupakan terdakwa korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kemenhan pada tahun 2012—2021.
Dia akan menjalani sidang putusan bersama tiga terdakwa, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020. Kemudian terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden , warga negara Amerika Serikat sebagai Senior Advior PT DNK periode 2015—2018.
"Betul, untuk putusan, pukul 10.00 WIB," ujar Tito Hananta, kuasa hukum Agus Purwoto, kepada wartawan, Minggu (16/7/2023) malam kemarin.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya, menuntut Agus dijatuhi hukuman 18 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Kemudian harus membayar uang pengganti Rp135,9 miliar.
Hukuman yang sama juga dituntutan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni 18 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Khusus untuk Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar. Sementara kepada Thomas Anthony sebanyak Rp 90 miliar subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan