Usulan tersebut juga sudah mendapatkan tanggapan dari keluarga Sultan Hamengkubuwono X. Secara umum, keluarga sultan dan keturunan Pangeran Diponegoro yang ada di Jawa dan Yogyakarta menolak usulan tersebut, sebab makam Pangeran Diponegoro di Makassar baik-baik saja dan tetap dihormati warga setempat.
Selain itu, keluarga mengaku menjaga wasiat pangeran agar tetap di Makassar meski sudah meninggal.
Demikian itu informasi hukum memindahkan makam berdasarkan Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh