Suara.com - Isu Prabowo mengusulkan pemindahan makam Pangeran Diponegoro jadi pembahasan rame. Ada yang mengatakan bahwa itu bukanlah hal tabu bagi keluarga sultan, karena pernah terjadi di masa Sultan Hamengkubuwono IX, yang memindahkan makam Ronggo Prawirodirjo III. Akan tetapi, bagaimana hukum memindahkan makam menurut islam?
Hukum memindahkan makam masih jadi perdebatan di antara ulama. Ada yang membolehkan, ada juga yang tidak.
Dikutip dari islam.nu.or.id, dikatakan bahwa pemindahan pemakaman dapat dilakukan hanya jika ada keadaan darurat. Hal ini berdasarkan Mazhab Syafi'i.
Berbeda dengan Mazhab Maliki yang memperbolehkan memindahkan makam dengan syarat tidak terjadi kerusakan padatubuh mayat, tidak menurunkan martabat mayat, dan pemindahan dilaksanakan berdasarkan dan dengan tujuan untuk kemaslahatan.
Sebuah hadis riwayat Syekh Abu Zkaria Al-Anshari, tercantumkan dalam Fathul Wahhab, Jili II, halaman 211 mengatakan, "Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati.
Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan."
Dari keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemindahan makam hukumnya haram apalagi jika mayat belum hancur. Maka, jika terpaksa dipindahkan itu berarti karena ada masalah darurat yang memaksa makam harus dipindahkan. Jika tidak ada, maka tidak perlu.
Sekarang, terdengar kabar Prabowo mengusulkan agar makam Pangeran Diponegoro dipindahkan dari Makassar ke Yogyakarta. Usulan tersebut dinilai wajar oleh beberapa pihak dan tidak perlu dipolitisasi.
Saat ini, makam Pangeran Diponegoro berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Masyarakat Makassar sendiri menghargai Pangeran Diponegoro sebagai raja mereka dan makam Pangeran Diponegoro dirawat dengan baik oleh anak cucunya.
Baca Juga: Telaah Pidato Apeksi, Prabowo Menegaskan Dirinya Penerus Kerja Presiden Jokowi
Itu karena dulunya, Pangeran Diponegoro menikah dengan anak-anak raja Sulawesi Selatan hingga memiliki anak dan cucu.
Usulan tersebut juga sudah mendapatkan tanggapan dari keluarga Sultan Hamengkubuwono X. Secara umum, keluarga sultan dan keturunan Pangeran Diponegoro yang ada di Jawa dan Yogyakarta menolak usulan tersebut, sebab makam Pangeran Diponegoro di Makassar baik-baik saja dan tetap dihormati warga setempat.
Selain itu, keluarga mengaku menjaga wasiat pangeran agar tetap di Makassar meski sudah meninggal.
Demikian itu informasi hukum memindahkan makam berdasarkan Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh