Fakta Gelar 2 Guru Besar UNS Dicopot, Gara-gara Kasus Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2023 | 17:41 WIB
Fakta Gelar 2 Guru Besar UNS Dicopot, Gara-gara Kasus Ini
Ilustrasi wisuda - fakta gelar dua guru besar UNS dicopot (Pixabay/McElspeth)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangan oleh di media social tentang dua guru besar UNS yang dicopot gelarnya. Dicopotnya gelar dua guru besar UNS ini pun menyimpan sejumlah fakta.  Adapun sejumlah fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.

Diketahui, mengenai dua Guru Besar UNS yang gelarnya dicopot sebagai professor ini bernama Hasan Fauzi sebagai mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan Tri Atmojo sebagai mantan Sekretaris MWA UNS.

Dicopotnya gelar atau pemberian sanksi dua guru besar ini pun dibenarkan oleh Muhtar selaku Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS. Pencopotan gelar guru besar UNS ini rupanya memiliki sejumlah fakta. Adapun beberapa fakta gelar 2 guru besar UNS dicopot yakni sebagai berikut.

1.  Pencopotan Gelar  Karena Melanggar Disiplin

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi Tunggu Usai Pemeriksaan Saksi Ahli dan Hasil Labfor

Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini karena meraka berdua telah melanggar ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah no 94 Th 2021 pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a tentang “Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.

Berdasarkan SK Mendikbudristek No 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No 29986/RHS/M/08 Th 2023 per 26 Juni 2023 hukuman disiplin yang diberikan kepada dua Guru Besar UNS berlaku selama 12 bulan.

 2. Diduga Adanya Kecurangan Pemilihan Rektor

Pada pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh MWA, hasil dari pemilihan tersebut memenangkan Sajidan.

Namun, pemilihan tersebut tidak menemukan ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA serta diduga adanya kecurangan pada pemilihan rektor itu.

Baca Juga: Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud Ristek, Mantan Pimpinan MWA UNS Buka Suara

3.  Pencopotan Dilakukan oleh Kemendikbud Ristek

Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini dilakukan langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sebagai sanksi disiplin pada Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.

4.  Sempat Diundang Kemendikbud untuk Klarifikasi

Sebelumnya, dua Guru Besar UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini sempat diundang Kemendikbud Ristek untuk klarifikasi pada 14 April 202 terkait Pemilihan Rektor UNS 2023-2028. Namun mereka berdua tidak hadir. Lalu, mereka beruda akhirnya datang untuk klarifikasi pada 28 April 2023.

Setelah proses klarifikasi tersebut, Kemendikbud Ristek memutuskan untuk mencopot Dua Guru Besar UNS tersebut dari gelar propesor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023.

Demikian ulasan mengenai fakta gelar 2 Guru Besar UNS dicopot yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI