Suara.com - Aparat kepolisian mengatakan pria berinisial BD yang menganiaya istrinya yang berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan residivis kasus narkotika.
"Infonya begitu, (residivis) narkoba," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Siswanto Polres Tangsel kepada wartawan dikutip, Minggu (16/7/2023).
Sebelumnya, Siswanto menerangkan pelaku menganiaya istrinya lantara merasa cemburu dan posesif.
"(Penyebab penganiayaan) kesal bininya. Over protektif, cemburu juga," ujar Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Ancam Korban dan Keluarganya, Polisi Buru Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel
Kekinian, Siswanto menyebut BD dan TM sudah tinggal secara terpisah. Untuk korban sudah kembali ke rumahnya.
"Iya terpisah, tapi informasinya istrinya balik lagi ke situ ke tempat kejadian, karena memang tinggal di situ," kata Siswanto.
Kejadian ini awalnya penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @viralciledug.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menganiaya dengan cara memiting leher korban. Pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah.
Dalam narasi @viralciledug, disebutkan BD menganiaya istrinya dengan cara memukul bagian wajah hingga berdarah-darah. Aksi brutal BD itu sempat dihentikan oleh warga di sekitar kompleks.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri di Tangsel Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Setelah penganiayaan itu, ibu korban sempat mendatangi kediaman dan melihat kondisi anaknya. Sayangnya, ibu korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.
TM kemudian mencoba melarikan diri melalui jendela rumah namun gagal. Alhasil, korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan cara ditindih dan dipukul.
Aksi pelaku baru rampung usai dilerai oleh beberapa orang tetangganya. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi.
(Pelaku Jadi Tersangka)
Siswanto mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023).
"Benar (Rabu kejadiannya). Kasus itu ada," ujar Siswanto.
Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan.
"Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Pasal 44 UU KDRT," jelas dia.
Siswanto menyampaikan penganiayaan tidak sampai mengganggu mata pencaharian. Selain itu, sebab dalam kasus ini yang terlibat adalah suami dan istri.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.