Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2023 | 05:53 WIB
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!
Ilutrasi Aapakah BPJS bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai apakah BPJS bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes? Hal ini berawal dari salah seorang warganet yang mempertanyakan penggunaan BPJS di luar kota apakah perlu pindah faskes atau tidak

Warganet tersebut menyampaikan melalui media sosial Facebok bahwa selama beada di luar kota, dia harus bayar biaya pengobatan karena kartu BPJS-nya  tidak bisa digunakan karena belum pindah faskes.

"Saya kan asli sleman lalu ikut suami tinggal di bantul,saya mau bertanya gimana caranya mindah bpjs biar bisa priksa di bantul? Soalnya selama saya priksa kehamilan di puskesmas daerah tempat suami saya tinggal pasti bayar karena belum pindah bpjsnya," tulis seorang warganet di akun Facebook pribadinya, Kamis (13/7/2023).

Dalam unggahannya, dia juga mempertanyakan apa saja syarat kartu BPJS Kesehatan pindah faskes dan apakah harus datang langsung ke kantor bpjsnya atau tidak.

Baca Juga: Baliho PSI Janjikan BPJS Gratis Banjir Kritikan Warganet: Ngayal!

Jika kamu memiliki keluhan yang sama seperti salah seorang warganet yang disebutkan di atas, mari simak penjelasannya berikut ini apakah BPJS bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes atau tidak yang dirangkum dari berbagai sumber

Jadi, BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasinonal (JKN) untuk memberikan fasilitas akses pelayanan kesehatan atau faskes di seluruh wilayah Indonesia. Pelayanan kesehatan ini tidak bergantung pada domisili peserta BPJS Kesehatan.

Itu artinya, jika ada peserta JKN yang sedang berada di luar kota atau luar domisili, maka masih tetap bisa untuk mendapatkan fasilitas akses layanan kesehatan paling banyak setidaknya tiga kali kunjungan dalam jangka waktu maksimal satu bulan.

Bagi peserta BPJS yang ada di luar kota atau luar domisili dalam kurun waktu yang lama atau lebih dari sebulan, disarankan agar pindah fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama (FKTP).

Prosedur ini berlaku untuk seluruh Peserta BPJS kesehatan di Indonesia. Jadi, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan milik Anda aktif agar bisa mengakses faskes untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat

Demikian ulasan mengenai apakah BPJS bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes atau tidak yang penting untuk diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI