Sementara itu, besaran UMK Jateng 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing baik itu kabupaten ataupun kota.
Besaran UMP Jateng 2023 sendiri sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa UMP Jateng 2023 mencapai Rp 1.958.169,69.
Hal tersebut menunjukkan bahwa UMP Jateng pada tahun 2023 naik sampai 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibandingkan UMP tahun 2022 yang mencapai Rp 1.812.935.
Dalam sebuah konferensi pers, Gubernur Ganjar Pranowo menyebut bahwa penetapan UMP di tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP Jawa Tengah menempati ranking terendah diantara seluruh provinsi yang ada di Jawa Tengah.
Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 sudah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja/buruh 1 tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan juga skala upah. UMP Jakarta ini menempati ranking pertama deretan UMP tertinggi yang ada di Indonesia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Beredar Video Ganjar Diduga Teguk Miras, Loyalis: Cara Lama yang Dipakai untuk Serang Pak Jokowi