KPK Cari Bukti Perusahaan Rokok Lain yang Diduga Setorkan Uang ke Andhi Pramono

Sabtu, 15 Juli 2023 | 17:52 WIB
KPK Cari Bukti Perusahaan Rokok Lain yang Diduga Setorkan Uang ke Andhi Pramono
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima aliran dana dari perusahaan rokok inisial PT FI di Batam. Pemberian dana itu diduga untuk peredaran rokok ilegal.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, penyidik akan mengembangkan temuan itu ke perusahaan rokok lainnya di Batam yang diduga memberikan uang kepada Andhi Pramono, demi terbebas dari cukai rokok.

"Betul (dikembangkan ke perusahaan lain). Makanya kemudian KPK tidak hanya perkara tersangka AP, kemarin sudah selesai perkara yang di Batam, kami kembangkan juga. Belum diumumkan tersangkanya. Itu kan juga masih terkait wilayah bebas cukai, zona perdagangan bebas," kepada Ali di Gedung KPK, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

Lebih lanjut, Ali menyebut dugaan setoran uang tidak hanya diterimam Andhi melainkan ada pejabat Bea dan Cukai yang lain.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Berupaya Menghalangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

"Tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," katanya.

"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya, juga ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya. Digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," sambungnya.

Ditahan KPK

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI