Cerita Pria Tambora 2 Kali Beli Motor Curian Lewat FB, Malah Hilang Dicuri Dan Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:54 WIB
Cerita Pria Tambora 2 Kali Beli Motor Curian Lewat FB, Malah Hilang Dicuri Dan Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial MS (29) yang diduga penadah motor curian, ia ditangkap anggota Polsek Tambora. Dia ditangkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus MY (21) terduga pelaku pencurian motor di Jakarta Barat.

Berdasarkan catatan kepolisian, MY sudah tiga kali melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat. Ketiga motor yang berhasil dicurinya berjenis Honda Vario. Saat beraksi MY melakukan kejahatannya seorang diri.

"Pelaku MY terlebih dahulu menyiapkan kunci palsu yang menyerupai kunci motor Honda Vario, kemudian MY alias Yoga (21) mencari sasaran sepeda motor jenis sama yang parkir sembarangan. Motor curian dia bobol dengan kunci palsu yang sebelumnya dia buat.” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra lewat keterangannya, dikutip Sabtu (15/7/2023).

MY kemudian ditangkap di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora pada Rabu (12/7/2023) lalu. Setelah ditangkap, MY mengaku salah satu motor curiannya ke MS lewat media sosial Facebook.

Baca Juga: Belasan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Polisi : TKP Terbanyak di Cimanggis dan Bojongsari

Polisi pun bergerak mengejar dan menangkap MS. Ternyata dalam pengakuannya kepada polisi, MS mengaku motor seharga Rp 6 juta yang dibelinya dari MY sudah hilang dicuri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Juni 2023 lalu. Karena asal usul motor tersebut dibeli dari hasil curian, MS tidak berani melapor ke polisi.

Kekinian MS dijadikan tersangka karena diduga berperan sebagai penadah motor curian MY. Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara MY dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI