Suara.com - Anas Urbaningrum resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028. Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN yang dilangsungkan di Jakarta.
Ia berjanji akan membawa PKN solid dalam menyambut Pemilu 2024. Dikatakan oleh Anas, saat ini merupakan waktu bagi partainya untuk bekerja keras. Ia lantas mengajak seluruh kader untuk bersama-sama berkontribusi.
Terpilihnya ia menjadi ketua umum partai sampai menuai sorotan tajam. Bagaimana tidak, hak politiknya masih dicabut selama 5 tahun kedepan usai dinyatakan bebas penjara atas kasus korupsi. Selain itu, ia masih memiliki janji soal gantung di Monas.
Anas kemudian berencana akan berpidato terkait janji gantung di Monas. Hal itu bakal disampaikannya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Ketua Majelis Agus PKN Gede Pasek Suardika dan para kader pun tampak ikut hadir di sana.
Baca Juga: Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
Namun ketika ditanya soal janji itu, Anas Urbaningrum berdalih dengan jawaban diplomatis, "Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke 54 tahun di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
Menilik Kembali Janji Gantung Anas di Monas
Diketahui sebelumnya, yakni pada 9 Maret 2012, Anas yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia lantas bersumpah soal gantung diri jika ia terbukti bersalah.
"Satu rupiah saja Anas terlibat korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Urbaningrum kala itu.
Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Baca Juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Tak Anggap Demokrat Musuh
Janji ini rupanya perlu ditepati Anas Urbaningrum. Pasalnya, pada 23 Februari 2013 lalu, ia pun dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Namun, ia yang kala itu menjabat Ketum Partai Demokrat kerap menampik soal keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Ia terbukti menerima uang dari pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Lalu, pada Februari 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada Februari 2015, hukumannya dipangkas selama 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda Rp 300 juta.
Meski begitu, Anas masih tidak puas. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permintaannya dan justru menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk kerugian negara atas kasusnya. Namun, selang lima tahun, yakni pada 2022, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Anas.
Majelis Hakim pun menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda dan uang pengganti. Lalu, hak politik atau untuk dipilihnya dicabut selama 5 tahun terhitung setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.
Anas pada 11 April 2023 dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, pembebasannya disambut oleh beberapa simpatisan. Di depan para pendukungnya, ia bahkan kerap menyampaikan sindiran untuk lawan-lawan politiknya.
Satu hari usai dinyatakan bebas, Anas mendatangi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur. Saat itu pula, awak media menanyakan janji gantung diri di Monas. Namun, ia tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan yang selama ini dituduhkan.
"Nomor satu, saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu. Itu keyakinan lahir batin dunia akhirat tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Karena saya yang tahu," ucap Anas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti