Duduk Perkara Erick Thohir Laporkan Konten Tempo ke Dewan Pers, Persoalkan Kode Etik

Konten podcast yang diunggah Tempo, dilaporkan Erick Thohir ke Dewan Pers. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan konten podcast milik Tempo kepada Dewan Pers pada Kamis (13/7/2023). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) di Bidang Komunikasi, yaitu Nezar Patria serta asisten pribadinya, Ratna Irsana.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, serta Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. Lantas, apa duduk perkara Erick Thohir melaporkan podcast yang diunggah kanal Youtube Tempodotco?
Konten yang dilaporkan itu dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grupb berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)”. Selain di Youtube, podcast ini juga ada di berbagai platorm lain.
Pelaporan kepada Dewan Pers dilakukan karena menurut Erick, konten itu tidak seimbang. Di mana dirinya selaku pihak terkait justru tak diundang sebagai narasumber. Dikatakan oleh Nezar, Erick merasa podcast ini merugikan dirinya.
Baca Juga: 3 Pemain Keturunan Resmi Sumpah WNI, Ini Harapan Erick Thohir untuk Timnas Indonesia
Erick menilai konten tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Lalu, pendistribusiannya seperti tanpa melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sesuai aturan yang berlaku. Nezar pun menjelaskan isi konten itu.
Di dalamnya, berisi percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. Usai dipelajari, konten itu memiliki durasi 37 menit dan terdapat hal-hal yang merugikan Erick Thohir. Informasi yang disajikan, kata Nezar, lebih banyak mengarah ke gosip atau isu.
Erick lantas berharap Dewan Pers bisa memproses laporannya secara adil. Jadi, konten yang sudah beredar luas di media sosial itu dapat dihentikan. Sebab, informasi yang disajikan kepada publik belum terverifikasi, berpotensi fitnah, dan tidak akurat.
Konten itu disebut Nezar melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 yang mengatur wartawan harus memberikan informasi akurat. Dalam aduannya, Nezar turut melampirkan link konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast.
Dewan Pers Apresiasi Erick
Baca Juga: PSSI Bersyukur Emil Audero, Pelupessy, dan Dean James Akhirnya Jadi WNI
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan akan memutuskan setiap sengketa terkait laporan Erick Thohir. Ia kemudian mengaku tidak bakal melibatkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang juga menjabat sebagai CEO dari Tempo Media Group.