Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa

Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:39 WIB
Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyindir pemerintahan provinsi Jawa Tengah era kepemimpinan Ganjar Pranowo yang masih menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di bawah Rp 2 juta. Dia menilai penghasilan tersebut tidak bisa mensejahterakan buruh.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Wakabidnaker) DPP PKS Indra dalam diskusi bertajuk 'Hattrick Penderitaan Buruh Hari Ini, Cari Kerja Susah, Upah Murah, Hidup Semakin Payah' di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2023).

Indra lantas membandingkan dengan UMP DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan yang mencapai Rp4,9 juta. Diketahui, UMP Jawa Tengah tahun 2023 cuma Rp 1.958.169,69

"Jawa Tengah lebih parah lagi, satu koma. Satu koma, ini gubernur luar biasa ini. Ini gubernur siapa ini yang Jawa Tengah. Kami masih berterima kasih kepada gubernur yang memberikan UMP Rp 4,9 juta, Gubernur DKI Jakarta tentunya," kata Indra.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ketua Umum PSSI Antarkan Anies Baswedan Masuk Bui Terkait Penipuan Pembangunan JIS?

Tak hanya menyindir Ganjar, PKS juga menyindir Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menilai pemerintah Jokowi tidak memiliki komitmen untuk mensejahterakan buruh.

Menurut Indra, ketidakberpihakan Jokowi terhadap buruh dapat dilihat jelas dari produk-produk aturan yang telah disahkan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Lihat produknya, apakah punya keberpihakan untuk meningkatkan kesejahteraan?," ungkapnya.

Indra memprediksi ke depan akan banyak buruh yang diberhentikan atau PHK. Sebab produk aturan di era Jokowi tersebut memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah memberhentikan buruh.

"Saya meyakini dalam dua atau tiga tahun ke depan akan terjadi tsunami PHK, karena payung hukumnya memberi ruang kepada pengusaha untuk memberi upah murah dan PHK mudah," pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ribuan Jamaah Haji Doakan Anies Baswedan Menang Pilpres 2024 di Depan Kabah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI