Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat

Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:32 WIB
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat
Ilustrasi BPJS Kesehatan -Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP dengan Mudah (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi kalian yang bingung dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa cara di bawah ini. Mudah dan bisa dilakukan dengan ponsel, lho!

Merangkum berbagai sumber, BPJS Kesehatan kini menyediakan memudahkan peserta untuk mengetahui besaran iuran yang harus segera dibayarkan, termasuk tunggakan.

Tunggakan ini sangat peting dilakukan agar peserta bisa menikmati berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk mengakses fasilitas kesehatan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Baca Juga: 4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!

1. Melalui Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih Top Up & Tagihan
  • Pilih BPJS
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan
  • Pilih Cek Tagihan
  • Rincian tunggakan akan terlihat di layar.

2. Melalui SMS

  • Ketik 'TAGIHAN(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan', contoh: TAGIHAN 012344567890
  • Kirim ke nomor BPJS Kesehatan
  • Pesan akan dibalas oleh admin dan jumlah tunggakan akan tertera di sana.

3. Melalui WhatsApp

BPJS memiliki nomor WhatsApp yang akan dijalankan oleh Chika atau Chat Asistant JKN dengan nomor 08118750400.

  • Kirim pesan pembuka pada Chika
  • Ktik angka 2 atau Cek Tagihan Iuran
  • Masukka nomor KTP dan BPJS Kesehatan
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format
  • Pesan akan dibalas oleh Chika dengan rincian tunggakan, jika ada.

4. Melalui aplikasi JKN

Baca Juga: Bubur Asyura di Bulan Muharram: Sejarah, Makna dan Cara Membuatnya

  • Buka aplikasi JKN
  • Login sesuai identitas lalu masukkan kode captcha
  • Pilih menu Iuran atau Info Riwayat Pembayaran
  • Informasimu akan ditampilkan, lengkap dengan jumlah tunggakan bila ada.

Denda BPJS adalah besaran yang dibayar peserta karena telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda tak akan diberikan pada peserta yang belum dirawat inap di rumah sakit.

Namun, jika peserta tak membayar iuran sampai akhir bulan, maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 di bulan berikutnya. 

Jjika menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka akan kena denda yang dibayarkan setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.

Jika statuskepesertaan non-aktif, kita tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Namun jika kamu sudah membayar iuran dalam waktu 45 hari kemudian ingin melakukan klaim rawat inap, maka kewajiban bayar denda baru berlaku.

Demikian informasi tentang cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI