Setelah temuan itu, petugas mengamankan PI beserta barang bukti. Petugas juga berkoordinasi dengan penyidik dari Satreskoba Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas membuka isi celana dalam dan ditemukan obat-obatan diduga pil Double L sebanyak 993 butir," ujar dia.
Pihaknya juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotik dan obat terlarang, sehingga, proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kepada warga binaan yang diduga terlibat, kami selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Hanafi.