Suara.com -
Seorang perempuan apes setelah kedapatan hendak menyelundupkan narkotika dan obat terlarang (narkoba) ketika berkunjung ke Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Perempuan berambut panjang itu kemudian diamankan oleh petugas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari mengemukakan perempuan yang diamankan tersebut berinisial PI, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Perempuan itu ke Lapas Kelas II A Kediri karena hendak bertemu dengan suaminya yang juga warga binaan di lapas tersebut.
"PI merupakan istri dari salah satu warga binaan berinisial TS. Saat itu, PI memanfaatkan layanan kunjungan langsung untuk mengunjungi suaminya," kata Imam dalam keterangan yang diterima di Kediri, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nam Tae Hyun Eks WINNER Punya Hutang Rp 6 Miliar
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, petugas perempuan melakukan penggeledahan di badan PI. Saat melakukan penggeledahan, petugas curiga sebab terasa ada benjolan yang tebal di bagian bawah celana dalam PI.
Saat itu, ia beralibi sedang datang bulan. Petugas yang tidak percaya begitu saja kemudian menemukan narkoba.
"Pada saat ditanya, PI berdalih bahwa sedang haid, sehingga dia memakai pembalut," kata Imam.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Muhammad Hanafi menambahkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi sebab curiga dengan gelagat PI.
Petugas pun melakukan penggeledahan secara detail di dalam toilet lapas, hingga menemukan celana dalam PI yang telah dimodifikasi sedemikian rupa .
Baca Juga: Masa Lalu Kelam Dele Alli: Jadi Korban Pelecehan Seksual hingga Dipaksa Jadi Kurir Narkoba
"Bagian bawah celana dalam diberi resleting, sehingga dapat difungsikan sebagai kantong untuk menyimpan barang," kata Hanafi.
Setelah temuan itu, petugas mengamankan PI beserta barang bukti. Petugas juga berkoordinasi dengan penyidik dari Satreskoba Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas membuka isi celana dalam dan ditemukan obat-obatan diduga pil Double L sebanyak 993 butir," ujar dia.
Pihaknya juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotik dan obat terlarang, sehingga, proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kepada warga binaan yang diduga terlibat, kami selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Hanafi.