Bicara Soal Kans Buka Komunikasi Dengan Partai Demokrat Usai Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Tak Harus Tunggu Mimpi

Sabtu, 15 Juli 2023 | 05:49 WIB
Bicara Soal Kans Buka Komunikasi Dengan Partai Demokrat Usai Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Tak Harus Tunggu Mimpi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum [Suara.com/Bagaskara].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anas Urbaningrum bicara soal peluangnya membuka komunikasi dengan Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru lewat Munaslub.

Menurutnya, komunikasi tersebut tak perlu sampai menunggu untuk bermimpi terlebih dahulu.

"Tidak harus menunggu mimpi," kata Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, soal komunikasi politik untuk arah koalisi di Pilpres 2024, Anas menegaskan, PKN tidak akan merasa esklusif.

Baca Juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Bakal Pidato di Monas, Ini Pesan yang Disampaikan

"Saya satu jam saja belum. Prinsipnya tentu PKN harus bergaul dengan semua partai tidak boleh eksklusif, harus inklusif," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, PKN sesuai unsur namanya terdapat kata Nusantara maka pihaknya bakal inklusif dalam urusan komunikasi dengan partai politik.

"Namanya Nusantara, Nusantara itu menggambarkan karakter inklusif, karena itu kami akan menjalin komunikasi dengan partai-partai bagian-bagian mana yang nanti bisa kerjasama, bagian-bagian mana yang mungkin sulit," tuturnya.

"Prinsipnya yang bisa kerjasama untuk kepentingan pembangunan demokrasi yang lebih sehat, indonesia yang lebih baik, PKN akan tempuh itu," sambungnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Ganjar, Prabowo, dan Anies di Mata Anas Urbaningrum Sebagai Bacapres: Orang-orang Hebat Semua

Anas Urbaningrum bebas resmi setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum dihukum delapan tahun penjara. Selain itu, hak politik Anas juga dicabut.

Anas dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara 11 April 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI