Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah periode pengawasan rumah Down Payment (DP) 0 rupiah. Tujuannya untuk memastikan tiap unit yang sudah dibeli benar-benar dihuni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Retno Sulistiyaningrum mengatakan, nantinya pengecekan yang sebelumnya dilakukan tiap enam bulan dipercepat jadi tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan lantaran adanya kejadian pemilik rumah DP 0 rupiah menyewakan huniannya.
"Jadi kalau tadinya enam bulan, sekarang sudah kita minta tiga bulan sekali untuk ditinjau kembali," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Nantinya, pengecekan dilakukan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) tiap bangunan rumah DP 0 rupiah. Pemeriksaannya dilakukan dengan memastikan meteran listrik dan air bertambah.
Baca Juga: Punya Gagasan Kementerian Perkotaan, Anies Baswedan Jiplak Konsep Negeri Vrindavan?
"Kami selalu berkoordinasi ke pengelola-pengelola dan melihat unit tersebut apakah unit-unit yang DP 0 ya, apakah meteran air dan meteran listriknya bergerak. Kalau bergerak bertambah artinya dihuni, tetapi kalau dia stuck ga ada kenaikan berarti dia tidak dihuni," ucapnya.
Pemeriksaan ini hanya ditujukan pada unit bertanda dengan stiker DP 0 rupiah. Sementara hunian yang tak mengikuti program warisan eks Gubernur Anies Baswedan ini tak perlu diperiksa.
"Yang terkenal DP 0 itu, ada yang juga komersil. Ada kan ga semua itu. Itu lah yg membedakan di depannya pasti ada stikernya," pungkasnya.