Suara.com - Aktor veteran ternama Pierre Gruno harus mengenakan baju oranye tahanan gegara ulahnya menganiaya seorang pria.
Korban bogem mentah Pierre tersebut bertemu dengannya di bar. Adapun diketahui bahwa korban merupakan lansia.
Terkait dengan motif, Pierre mengaku bahwa ia sempat dibuat kesal nan tersinggung oleh korban.
Berikut fakta Pierre Gurno tonjok pria di bar usai tak kuasa menahan emosi.
Kronologi Pierre Gurno aniaya pria di bar
Insiden yang menimpa pria berinisial GDS tersebut terjadi di bar di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.
Baru beberapa hari setelah insiden terjadi, keluarga GDS melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023).
Keponakan korban berinisial R bercerita tentang bagaimana GDS dihajar oleh sang aktor berumur 64 tahun tersebut.
R mengungkap bahwa Pierre dan GDS sempat berbincang sebentar hingga ada sesuatu yang membuat sang aktor senior itu emosi.
Pierre tersinggung dengan tatapan GDS
Keponakan korban lebih lanjut membeberkan bahwa Pierre emosi gegara tatapan sinis GDS.
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," kata R di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).
R ada di lokasi kejadian. Namun ia tak melihat secara utuh insiden yang menimpa sang paman.
Kendati demikian, R menyimpulkan bahwa sang paman dipukul bertubi-tubi oleh Pierre Gurno dari luka yang ditimbulkan.
"Mukulnya berapa kali, saya nggak lihat. Tapi kayaknya agak banyak. (luka) di kanan kiri," terang R.
Korban sesama lansia, dianiaya sampai luka
Berdasarkan keterangan saksi, GDS juga merupakan lansia sepantaran dengan Pierre.
GDS dilaporkan mengalami luka sobek di kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, hingga patah tulang hidung. Kondisi itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Korban saat ini dirawat jalan dan mungkin akan dioperasi.
Pierre ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy lebih lanjut membeberkan pihaknya telah memproses laporan dari korban.
Sontak, Pierre akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sebelumnya, Pierre diperiksa oleh kepolisian dan dicecar terkait aksinya itu.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Pidana menanti Pierre
Sang aktor kini disangkakan pidana Pasal 351 KUHP oleh kepolisian.
"Telah kami tetapkan (Pierre Gruno) sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," lanjut Irwandhy.
Pierre kini telah buka suara dan melayangkan permintaan maaf atas aksi penuh emosinya itu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pengacara Pierre, Charles Bronson di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Sebab, korban masih menutup diri untuk bertemu dengan sang aktor.
Kontributor : Armand Ilham