Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.
Seharusnya Budi menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (14/7/2023) sebagai saksi suap pembangunan jalur kereta untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Namun, Budi tidak bisa hadir karena sedang dinas luar kota.
"Adapun mengenai waktunya, pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media, kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud (Menhub)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Disebutnya kehadiran Budi pada pemeriksaan nanti, sangat penting untuk mengungkap perkara korupsi itu.
Baca Juga: Strategi Licik Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ending Buat Foya-foya di Hotel Bintang Lima
"Yang pasti, bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali.
Nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp 14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tipikor PKPU Hitakara