Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jawa Timur pada hari ini, Jumat (14/7/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penggeledahan terkait penyidikan perkara korupsi baru yang ditangani lembaga antikorupsi. Pada perkara tersebut, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana, antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses-proses penyidikan baru," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Ali menyebut perkara korupsi ini berkaitan dengan pengadaan lahan perkebunan tebu.
Baca Juga: Sekretaris MA Ditahan KPK, Begini Reaksi Ketua Mahkamah Agung
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan Tebu di sana," sebutnya.
Meski demikian Ali belum dapat mengungkap secara detail perkara ini, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup," kata Ali.
"Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," sambungnya.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Kekayaan Hasbi Hasan Melimpah Ruah: Garasi Bak Showroom