Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui terdapat sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang memiliki mobil. Namun, kemungkinan besar mereka disebutnya merupakan korban gusuran atau kategori terprogram.
Persoalan penghuni Rusunawa memiliki mobil ini mencuat dalam rapat Komisi D DPRD DKI. Atas hal ini, Pemprov dinilai kebobolan dan program tersebut tak tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Retno Sulistiyaningrum mengatakan warga gusuran memang mendapatkan kuota untuk menempati Rusunawa sebagai kategori terprogram.
"Warga penertiban yang kena dampak pembangunan di pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat. Ini kan warga-warga ini diberikan hunian karena terkena penertiban," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Karena korban gusuran, maka Rusunawa harus ditempati secepatnya. Dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 114 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian Rusunawa juga tak ada ketentuan penghuni kategori terprogram harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Ketika dia sudah punya mobil ya, mereka harus ditampung dong di rumah susun," ucapnya.
Sementara, untuk warga umum yang ingin menyewa Rusunawa harus tergolong MBR. Karena itu, hampir dipastikan mereka tidak memiliki mobil karena pendapatannya yang rendah.
"Kalau warga umum kan sudah pasti, begitu mendaftarkan, verifikasi dan sebagainya pasti tidak boleh punya mobil," pungkasnya.
Diprotes Dewan Kebon Sirih
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Husen sebelumnya, menyesalkan mekanisme penyewaan rusanawa di Ibu Kota. Pasalnya, masih banyak warga yang tak seharusnya bisa mendapatkan unit hunian murah tersebut.