Strategi Licik Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ending Buat Foya-foya di Hotel Bintang Lima

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:00 WIB
Strategi Licik Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ending Buat Foya-foya di Hotel Bintang Lima
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siasat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan markup uang dinas berhasil terungkap. Ternyata, oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut menilap uang dengan cara memalsukan jumlah orang yang melakukan perjalanan dinas.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPK. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal KPK.

“Ada markup, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang, (ditulis) menjadi enam,” beber Ghufron.

Ghufron menjelaskan lebih lanjut tentang modus yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut. Dari kuitansi yang awalnya 150, kata Ghufron, ditambah oleh pegawai KPK menjadi tujuh. Sehingga terakumulasi selama satu tahun mencapai Rp 550 juta.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tipikor PKPU Hitakara

Tak hanya itu, oknum pegawai KPK itu diketahui juga memanipulasi uang akomodasi sampai dengan uang makan. Bahkan, pelaku juga membuat bukti pembayaran palsu hingga dengan memotong uang harian pegawai KPK lainnya yang mendapatkan tugas dinas.

Ghufron melanjutkan, oknum pegawai yang menilap uang dinas itu kemudian menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya. Seperti misalnya menginap di hotel bintang lima, berpacaran sampai dengan belanja baju.

Beruntung aksi memotong uang dinas tersebut kemudian diketahui oleh atasan serta tim kerja pelaku. Mereka pun langsung menyampaikan keluhan proses administrasi tersebut ke Inspektorat.

Dari Inspektorat, kasus tindak pidana korupsi ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Laporan tersebut juga diajukan ke Dewan Pengawas atau Dewas, dengan harapan agar si pelaku bisa dijatuhi hukuman kode etik.

Terkait dengan total markup yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut, Ghufron masih belum memberikan rincian yang pasti. Namun, sudah dipastikan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Sekretaris MA Ditahan KPK, Begini Reaksi Ketua Mahkamah Agung

“Jadi nilainya tervalidasi berapa, peruntukannya buat apa, nanti diproses penyidikan KPK. Seperti biasa, di proses penyelidikan, mohon maaf, kami belum bisa mengungkapkan,” ujar Ghufron.

Titip Uang Rp 550 Juta

Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuhnya. Salah satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga telah melakukan penyelewengan uang untuk perjalanan dinas.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa menjelaskan, bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK itu adalah pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus tersebut terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

Cahya H Harefa mengatakan kasus pertawam kali terungkap usai adanya keluhan proses administrasi yang berlarut, serta potongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan oleh pelaku mencapai setengah miliar rupiah.

Sebagai informasi, saat ini pelaku sudah dibebastugaskan karena akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI