Bareskrim Panggil Istri Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Suaminya

Jum'at, 14 Juli 2023 | 17:28 WIB
Bareskrim Panggil Istri Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Suaminya
Istri pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dipanggil polisi. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Foto udara Ponpes Al-Zaytun (Dokumentasi Al-zaytun.sch.id)
Foto udara Ponpes Al-Zaytun (Dokumentasi Al-zaytun.sch.id)

Terkait kasus ini, Bareskrim menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7/2023). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI