Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Beberapa sekolah pun membuka pendaftaran. Namun ada dua sistem yang dijalankan dalam PPDB tahun ini yakni sistem zonasi dan sistem prestasi.
Dua sistem dalam PPDB ini terkadang membuat calon peserta didik dan orang tua siswa bingung. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar anak-anak bisa bersekolah di fasilitas pendidikan keinginan mereka.
Sebenarnya, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Banyak orangtua yang memiliki keinginan agar anaknya masuk sekolah favorit atau pilihan mereka sehingga terpaksa melakukan kecurangan dengan "menitipkan" nama anaknya di KK orang lain. Padahal, ada jalur lain bernama jalur prestasi yang dapat diikuti oleh para calon siswa di luar zonasi untuk masuk sekolah pilihan mereka.
Namun, ada beberapa perbedaan dan syarat yang harus dipenuhi calon siswa dalam sistem PPDB zonasi dan prestasi ini. Lalu, apa perbedaan dua jalur PPDB ini? Simak inilah selengkapnya.
Jalur Zonasi
Calon siswa yang bisa mengikuti PPDB jalur zonasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Bagi calon siswa yang diizinkan masuk dalam jalur zonasi, nama siswa tersebut sudah harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
3. Bagi calon siswa yang mengalami kendala dalam penerbitan KK, maka diperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat dan disetujui oleh pihak Kelurahan/Kecamatan dengan menyatakan bahwa calon siswa tersebut sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.