- Sertifikat pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.
- Sertifikat kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya, halini hanya berlaku untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta jelahiran anak-anak dari perkawinan yang sebelumnya, ini hanya berlaku untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA.
- Surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau sertifikat keputusan sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh.
- Sertifikat Pendidikan
- Sertifikat keahlian
- Lisensi professional
- Sertifikat keanggotaan
- Surat keterangan kerja dari pemberi kerja, tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar.
Baca Juga: Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?
- Slip gaji 6 bulan terakhir