Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:52 WIB
Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?
Ilustrasi Singapura - Cara masuk Singapura pakai QR Code (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebut ada seribu warga negara Indonesia yang bertalenta setiap tahunnya melepas status kewarganagaraannya dan pindah ke Singapura.

Mengutip BBC Indonesia, kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Perpindahan kewarganegaraan itu dilakukan bukan tanpa alasan.

Adapun hal itu dilakukan karena sejumlah faktor, diantaranya pernikahan dengan penduduk lokal dan juga mendapatkan pekerjaan di sana.

Semudah itu kah berpindah kewarganegaraan ke Singapura? Simak cara dan persyaratannya berikut ini.

Baca Juga: Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?

Syarat menjadi Warga Negara Singapura

Menurut laman resmi Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin menjadi warga negara Singapura, yakni:

1.       Telah menjadi Permanent Residence (PR) di Singapura, setidaknya selama 2 tahun dan telah berusia minimal 21 tahun. Dalam hal ini pemohon bisa mengajukan permohonan bersama dengan pasangan dan/atau anak yang belum menikah atau masih berusia di bawah 21 tahun (anak tersebut lahir dalam konteks pernikahan sah atau hasiladopsi yang dilakukan secara resmi).

2.       Menjadi PR minimal 2 tahun atau telah menikah dengan warga negara Singapura sedikitnya dua tahun.

3.       Anak yang berusia kurang dari dua tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan warga Singapura atau diangkat secara sah oleh warga Singapura.

Baca Juga: Putri Ariani Idap Penyakit Retinopathy of Prematurity, Hingga Harus Berobat ke Singapura

4.       Menjadi PR selama lebih dari tiga tahun dalam rangka kegiatan studi di Singapura. Syarat ini berlaku minimal satu tahun sebagai PR dan lulus ujian nasional, yakni PSLE,GCE N/O/A atau berada di Program Terpadu).

5.       Menjadi PR dan orang tua dari seseorang yang berkewarganegaraan Singapura.

Jika memenuhi persyaratan di atas, maka Langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pindah kewarganegaraan yang dibedakan atas kelompok usia, yakni dewasa, anak-anak dan orang tua.

Untuk kalangan dewasa, berkas-berkas tersebut bisa diserahkan dalam bentuk digital yang tidak melebihi 2 MB, yang meliputi:

-          Kartu tanda penduduk (KTP) negara asal

-          Paspor atau dokumen perjalanan lainnya

-          Akta kelahiran, hal ini berlaku untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura. Jika tak punya akta lahir, sebagai alternatif bisa dengan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku).

-          Surat nikah resmii, ini hanya berlaku untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura.

-          Akta pemisahan, jika ada.

-          Akta kelahiran dan dikumen perjalanan anak dari pernikahan saat ini (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA).

-          Akta cerai untuk perkawinan sebelumnya.

-          Sertifikat pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.

-          Sertifikat kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya, halini hanya berlaku untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura.

-          Akta jelahiran anak-anak dari perkawinan yang sebelumnya, ini hanya berlaku untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA.

-           Surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau sertifikat keputusan sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh.

-          Sertifikat Pendidikan

-          Sertifikat keahlian

-          Lisensi professional

-          Sertifikat keanggotaan

-          Surat keterangan kerja dari pemberi kerja, tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar.

-          Slip gaji 6 bulan terakhir

-          Tanda terima pajak penghasilan selama 3 tahun terakhir, ini berlaku hanya jika bekerja di luar negeri.

-          Sertifikat pendaftaran bisnis terbaru dari Accounting & Corporate Regulatory Authority (ACRA), neraca 3 tahun terakhir dan laporan laba rugi untuk kalangan wirawasta.

Cara pindah kewarganegaraan Singapura

Menurut persyaratan yang terdapat dalam laman kemlu.go.id, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya harus melakukan beberapa hal, yakni:

1.       Mengisi formulir pengajuan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) secara daring pada laman www.sake.ahu.go.id.

2.       Melaksanakan legalisasi terjemahan Surat keterangan (Sertifikat Apostille). Adapun surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Untuk layanan konsuler harus membuat janji terlebih dahulu pada laman https://services.indonesianembassy.org.

3.       Lalu pemohon harus menyerahkan paspor RI ke bagian imigrasi dengan melampirkan fotokopi surat keterangan dari Ditjen AHU Kemenkumham

Sementara pemohon juga haris mengiapkan sejumlah dana sebagai tarif layanan permohonan perubahan kewarganegaraan Singapura yang berkisar antara 10 sampai 100 dollar Singapura, atau jika dirupiahkan sekitar Rp112.900 sampai Rp1.129.000

Sementara itu, tata cara pindah kewarganegaraan Singapura adalah sebagai berikut: Siapkan semua dokumen yang diperlukan secara fisik dan hasil pemindaian yang tidak lebih dari 2 MB.

Lalu unduh aplikasi seluler MyICA atau bisa juga mengunjungi portal ICA e-Services. Isi seluruh data diri yang diminta, unggah semua dokumen dan tunggu proses verifikasi data pindah kewarganegaraan Singapura.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI