“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” ungkap Kuntadi.
Karena itulah, Kuntadi dan jajarannya berencana akan melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mendalami sosok S, serta untuk mencari barang bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dengan pengembalian uang Rp27 miliar itu.
Daftar Diduga Penerima Aliran Dana Korupsi BTS
Kejagung sendiri sudah mengantongi beberapa bukti soal aliran dana yang diterima pihak-pihak terkait. Beredar pula beberapa nama yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS tersebut sebagai berikut.
1. Aliran dana diduga diterima oleh salah satu staf Menteri pada April 2021 - Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar
2. Anang Latif diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar.
3. Pada pertengahan tahun 2022, pihak OKJA bernama Feriandi dan Elvano diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar.
4. Pada bulan Maret 2022 dan Agustus 2022, pihak terkait bernama Latifah Hanum diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,7 miliar.
5. Pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, pihak terkait bernama Nistra menerima uang sebesar Rp70 miliar.
Baca Juga: Siapa Mister S, Sosok Yang Disebut Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Di Kasus Korupsi BTS
6. Dugaan adanya pihak Pertamina yang ikut menerima aliran dana terbukti dengan adanya dugaan pihak bernama Erry yang menerima uang sebesar Rp10 miliar.